Warga
Negara Dan Negara
Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang
mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang
(authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2.
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Negara menurut wikipedia adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu
Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah
penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah tersebut
Sifat Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
2. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
3. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara
yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal
:
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.
harus ada wilayahnya
2.
harus ada rakyatnya
3.
harus ada pemerintahnya
4.
harus ada tujuannya
5.
harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Masalah warganegara
dan negara perlu dikaji
lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Cirri-ciri
dan sifat hukum
Ciri hukum
adalah :
-adanya perintah atau larangan
-perintah atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya
sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal
antara lain :
1.
undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama
4.
traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah